(1) Pengunjung ruang baca dan ruang referensi wajib mengisi buku tamu yang telah disediakan. (2) Menyimpan tas dan jaket di luar ruang baca. (3) Ruang baca hanya diperbolehkan untuk membaca dan membuat catatan-catatan. (4) Pengunjung wajib menjaga ketenangan, keamanan dan kebersihan ruang baca. (5) Tidak membawa makanan dan minuman ke dalam ruang baca. (6) Menggunakan pakaian seragam bagi mahasiswa STPN pada jam kerja (09.00 – 15.00), selebihnya memakai pakaian bebas rapi. (7) Menggunakan pakaian seragam dinas atau pakaian bebas rapi bagi karyawan, dosen, dan pengguna dari luar STPN. (8) Pengunjung dari luar STPN wajib menyerahkan tanda pengenal kepada petugas. (9) Menelusuri bahan pustaka yang diperlukan secara mandiri. (10) Apabila memperoleh kesulitan dalam menelusuri bahan pustaka diperbolehkan bertanya kepada petugas. (11) Tidak melipat bahan pustaka/buku. (12) Buku yang telah dibaca tidak perlu dikembalikan ke raknya, melainkan disimpan di meja yang telah disediakan.
B. Ketentuan Waktu Pelayanan
(1) Jam kerja perpustakaan dari jam 08.00-21.00. (2) Jam pelayanan hari Senin sampai Kamis 09.00-12.00 / 13.00-15.30 / 16.30-20.30. (3) Jam pelayan hari Jum’at dari jam 09.00-11.00 / 13.30-15.30 / 16.30-20.30. (4) Pelayanan pinjaman dari jam 09.00-16.00.
C. Ketentuan Peminjaman Bahan Pustaka
(1) Batas waktu peminjaman bahan pustaka bagi mahasiswa STPN 12 hari termasuk hari libur. (2) Batas waktu peminjaman bahan pustaka bagi dosen STPN maksimal 6 bulan. (3) Batas waktu peminjaman bahan pustaka bagi karyawan STPN maksimal 3 bulan. (4) Batas waktu peminjaman bagi pengguna dari luar STPN 2 hari dengan meninggalkan kartu tanda pengenal yang masih berlaku disertai dengan menyimpan uang deposit sebesar Rp. 50.000 yang akan dikembalikan ketika buku selesai dipinjam. (5) Buku yang dapat dipinjam oleh pengguna luar STPN ditentukan oleh petugas. (6) Waktu perpanjangan peminjaman bahan pustaka bagi mahasiswa STPN 7 hari termasuk hari libur. (7) Setelah habis masa peminjaman bagi dosen maupun karyawan STPN, diwajibkan registrasi kembali denganmembawa serta bahan pustaka pinjamannya. (8) Jumlah buku yang dapat dipinjam a. Bagi mahasiswa STPN, maksimal 3 judul/eksemplar. b. Bagi mahasiswa STPN yang sedang menyusun skripsi, maksimal 6 judul/eksemplar. c. Bagi dosen STPN, maksimal 10 judul/eksemplar. d. Bagi karyawan STPN, maksimal 6 judul/eksemplar. e. Bagi pengguna dari luar STPN, maksimal 2 judul/eksemplar. (9) Jenis bahan pustaka yang dapat dipinjam adalah buku, hasil penelitian, dan jurnal serta majalah yang ditentukan oleh petugas.
D. Ketentuan Fotocopy Bahan Pustaka
(1) Bagi yang membutuhkan untuk penggandaan dapat menghubungi petugas. (2) Jumlah lembar yang di fotocopy sesuai kebutuhan pengguna. (3) Fotocopy dilakukan oleh petugas.
E. Lain-lain
(1) Jika menghilangkan buku, pengguna wajib mengganti dengan judul yang sama. (2) Bila tidak dapat memenuhi ketentuan nomor 1, pengguna wajib mengganti dengan uang sebesar Rp.100.000 per judul/eksemplar. (3) Buku yang dipinjam wajib dirawat agar tidak rusak. (4) Jika menghilangkan kartu anggota perpustakaan, wajib registrasi kembali dengan membayar biaya sebesar Rp.5.000.
Persyaratan Bebas Perpustakaan
Surat Keterangan Bebas Perpustakaan diwajibkan bagi para mahasiswa yang telah lulus ujian tugas akhir dan ujian skripsi. Untuk mendapatkannya mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
I. Program Diploma I PPK
(1) Telah menyerahkan laporan tugas akhir sebanyak 1 eksemplar. (2) Telah bebas pinjaman buku pada perpustakaan. (3) Telah memberi sumbangan buku untuk perpustakaan.
II. Program Diploma IV Pertanahan
(1) Telah menyerahkan skripsi sebanyak 1 eksemplar. (2) Telah menyerahkan CD yang berisi skripsi lengkap (format PDF) dan ringkasan skripsi (format Microsoft word) sebanyak 1 buah. (3) Telah bebas pinjaman buku pada perpustakaan. (4) Telah memberi sumbangan buku untuk perpustakaan.